PERANAN NEGOSIASI
DALAM RANGKA PENYELESAIAN SENGKETA
Disusun
oleh
NAMA : SAPTO PRANOTO
NIM : xxxxxxxxx
UNIVERSITAS TERBUKA UPBJJ PURWOKERTO
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Di dalam penyelesaian sengketa
alternatif kita mengenal adanya negosiasi. sebelum kita membahas tentang
negosiasi, ada baiknya jika kita mengetahui dahulu definisi dari negosiasi.
Negosiasi merupakan kosakata atau istilah yang berasal dari kosakata Inggris,
yaitu negotiation. Para sarjana Indonesia lebih suka menggunakan bahasa
Indonesia menjadi negosiasi. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara
untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
pada
dasarnya berhasil atau tidaknya suatu sengket diselesaikan melalui negosiasi
sangat dipengaruhi oleh siapa yang menjadi negosiator. Teknik bernegosiasi tentu berbeda
bagi setiap orang. Perbedaan teknik bernegosiasi disebabkan oleh berbagai macam
faktor, misalnya faktor latar belakang pendidikan, sifat, karakter, dan
pengalaman.Negosiasi dapat ditempuh oleh para pihak yang terdiri atas dua pihak
yang bersengketa maupun oleh lebih dari dua pihak (multiparties). Penyelesaian
dapat dicapai atau dihasilkan jika semua pihak yang bersengketa dapat menerima
penyelesaian itu.
B.
Rumusan masalah
1. Apa Saja Lingkup Sengketa yang Diselesaikan dengan Negosiasi?
2. Apa saja prinsip-prinsip negosiasi?
3. Apa saja kekurangan dan kelebihan negosiasi?
4. Apa Saja Syarat Menjadi Negosiator.
1. Apa Saja Lingkup Sengketa yang Diselesaikan dengan Negosiasi?
2. Apa saja prinsip-prinsip negosiasi?
3. Apa saja kekurangan dan kelebihan negosiasi?
4. Apa Saja Syarat Menjadi Negosiator.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
negosiasi
Menurut
kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan
melalui diskusi formal. Inilah yang membedakan dangan lobi. Dalam diskusi
formal terdapat dua bentuk, yaitu formal dan informal. Bentuk formalnya
negosiasi sedangkan bentuk informalnya disebut lobi. Proses lobi tidak terikat
oleh waktu dan tempat, serta dapt dilakukan terus-menerus dalam jangka waktu yang
panjang sedangkan negosiasi tidak; negosiasi terkait oleh waktu dan tempat.
Terdapat
beberapa karakteristik yang umum terdapat dalam negotiation situation yang
merupakan ciri-ciri nrgosiasi, yakni sebagai berikut:
- Terdapat dua atau lebih pihak baik individu, kelompok atau organsasi dimana mereka saling berkomunikasi sendiri di antara mereka.
- Terdapat konflik kepentingan diantara para pihak tersebut.
- Masing-masing pihak berpikir bahwa ia dapat menggunakan upaya atau pengaruhnya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik daripada hanya menerima yang pihak lain berikan.
- Para pihak berpikir lebih baik mencari kesepakatan daripada harus bertengkar secara terbuka,atau mengalahkan pihak lainya ataumemutuskanhubungan atau membawa persoalan tersebut kepda pihak yang lebih kuat untuk memutuskan.
- Para pihak salingmengharapkan perubahan atau modifikasi atas tuntutan masing-masing.
- Kesuksesan dalam bernegosiasi melibatkan pengelolaan yang tak berwujud ( intangible ) yaitu kondisi psikologis yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi para pihak selama berlangsungnya negosiasi.
2.
Ruang
lingkup negosiasi
Negoisasi
biasanya digunakan dalam kasus yang tidak terlalu pelik, dimana para pihak
beriktikad baik untuk secara bersama memecahkan persoalannya. Negoisasi
dilakukan jika komunikasi antara pihak masih terjalin dengan baik, masih ada
rasa saling percaya, dan ada keinginan baik untuk mencapai kesepakatan, serta
menjalin hubungan baik.
Negoisasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telh dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini.Penyelesaiannya tidak win-lose, tetapi win-win. Karena itu pula, penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.
Cara penyelesaian ini sangat cocok untuk masyarakat bisnis indonesia. Mayoritas pengusaha indonesia adalah pengusaha kecil dan menengah. Pada umumnya mereka tidak terlalu memedulikan kontrak, kurang begitu peduli terhadap bunyi klausal-klausalkontrak. Dalam benak mereka, cukuplah bagaimana melaksanakan transaksi tersebut..mind set seperti ini terbawa pula ketika ternyata kemudian sengketa mengenai kontrak lahir. Mereka kurang peduli dengan apa yang ada pada klausal kontrak. Kalau ada sengketa, mereka upayakan penyelesaiannya secara baik-baik, secara kekeluargaan.
Negoisasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telh dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini.Penyelesaiannya tidak win-lose, tetapi win-win. Karena itu pula, penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.
Cara penyelesaian ini sangat cocok untuk masyarakat bisnis indonesia. Mayoritas pengusaha indonesia adalah pengusaha kecil dan menengah. Pada umumnya mereka tidak terlalu memedulikan kontrak, kurang begitu peduli terhadap bunyi klausal-klausalkontrak. Dalam benak mereka, cukuplah bagaimana melaksanakan transaksi tersebut..mind set seperti ini terbawa pula ketika ternyata kemudian sengketa mengenai kontrak lahir. Mereka kurang peduli dengan apa yang ada pada klausal kontrak. Kalau ada sengketa, mereka upayakan penyelesaiannya secara baik-baik, secara kekeluargaan.
Ada
beberapa prinsip yang terdapat dalam negosiasi diantaranya:
1. Trust (kepercayaan/amanah),
verifikasi
2. Memisahkan pribadi dan masalah
3. Fokuskan pada substansi, common interest / compatible interest, bukan posisi
4. Kreatif mencari option.
5. Keterbukaan, kejujuran dan keadilan berdasar kriteria objektif
6. Jauhi dari sikap manipulatif.
2. Memisahkan pribadi dan masalah
3. Fokuskan pada substansi, common interest / compatible interest, bukan posisi
4. Kreatif mencari option.
5. Keterbukaan, kejujuran dan keadilan berdasar kriteria objektif
6. Jauhi dari sikap manipulatif.
3.
kelebihan dan kekurangan negosiasi
a. Kelebihan negosiasi
· Tidak melibatkan orang lain.
· Bebas dalam menentukan kesepakatan.
· pihak dapat memantau sendiri proses penyelesaiannya.
· Menghindari perhatian publik.
· Win – Win solution.
· Dapat digunakan untuk setiap tahap penyelesaian sengketa.
b. Kekurangan negosiasi
· Tidak menjamin fakta-fakta ditetapkan dengan objektif
· Tidak dapat menyelesaikan sengketa tertentu.
· Dapat gagal ketika salah satu pihak dalam posisi yang lema
· Tidak melibatkan orang lain.
· Bebas dalam menentukan kesepakatan.
· pihak dapat memantau sendiri proses penyelesaiannya.
· Menghindari perhatian publik.
· Win – Win solution.
· Dapat digunakan untuk setiap tahap penyelesaian sengketa.
b. Kekurangan negosiasi
· Tidak menjamin fakta-fakta ditetapkan dengan objektif
· Tidak dapat menyelesaikan sengketa tertentu.
· Dapat gagal ketika salah satu pihak dalam posisi yang lema
4.
Negosiator
Pada dasarnya berhasil atau tidaknya
negosiasi dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu yang utama adalah kemmpuan
negosiator. Untuk apat menjadi seorang negosiator harus dapat memenuhi
persyaratan diantaranya:
a.
Berwawasan
dan berpengetahuan luas.
b.
Berkepribadian
mantap dan percaya diri.
c.
Bersikap
simpatik, ramah dan / sopan.
d.
Disiplin
dan memiliki prinsip.
e.
Komunikatip
f.
Berfikir
jauh ke depan.
g.
Cepat
membaca situasi dan jeli dalam menangkap peluang.
h.
Ulet,
sabar, dan tidak mudah putus asa.
Disanping negosiator, keberhasilan
negosiasi juga bergntung pada ketepatan memilih tehnik negosiasi dan pemahaman
terhadap prinsip-prinsip umum negosiasi, serta langkah-langkah yang harus
dilakukan dalam tahap-tahap negosiasi.
BAB III
PENUTUP
Ringkasan
Negosiasi merupakan komunikasi
langsung yang di desain untuk mencapai kesepakatan pad saat kedua pihak
memiliki kepentingan yang sama atau berbeda. Cara penyelesaian ini sangat cocok
untuk masyarakat bisnis indonesia. Mayoritas pengusaha indonesia adalah
pengusaha kecil dan menengah. Pada umumnya mereka tidak terlalu memedulikan
kontrak, kurang begitu peduli terhadap bunyi klausal-klausalkontrak. Dalam
benak mereka, cukuplah bagaimana melaksanakan transaksi tersebut..mind set
seperti ini terbawa pula ketika ternyata kemudian sengketa mengenai kontrak
lahir. Mereka kurang peduli dengan apa yang ada pada klausal kontrak. Kalau ada
sengketa, mereka upayakan penyelesaiannya secara baik-baik, secara kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar