Sabtu, 09 April 2016

MAKALAH NEGOSIASI






 


 







PERANAN NEGOSIASI
DALAM RANGKA PENYELESAIAN SENGKETA


Disusun oleh
NAMA        : SAPTO PRANOTO
NIM            : xxxxxxxxx



UNIVERSITAS TERBUKA UPBJJ PURWOKERTO






BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar belakang
Di dalam penyelesaian sengketa alternatif kita mengenal adanya negosiasi. sebelum kita membahas tentang negosiasi, ada baiknya jika kita mengetahui dahulu definisi dari negosiasi. Negosiasi merupakan kosakata atau istilah yang berasal dari kosakata Inggris, yaitu negotiation. Para sarjana Indonesia lebih suka menggunakan bahasa Indonesia menjadi negosiasi. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
pada dasarnya berhasil atau tidaknya suatu sengket diselesaikan melalui negosiasi sangat dipengaruhi oleh siapa yang menjadi negosiator. Teknik bernegosiasi tentu berbeda bagi setiap orang. Perbedaan teknik bernegosiasi disebabkan oleh berbagai macam faktor, misalnya faktor latar belakang pendidikan, sifat, karakter, dan pengalaman.Negosiasi dapat ditempuh oleh para pihak yang terdiri atas dua pihak yang bersengketa maupun oleh lebih dari dua pihak (multiparties). Penyelesaian dapat dicapai atau dihasilkan jika semua pihak yang bersengketa dapat menerima penyelesaian itu.
B.          Rumusan masalah
1. Apa Saja Lingkup Sengketa yang Diselesaikan dengan Negosiasi?
2. Apa saja prinsip-prinsip negosiasi?
3. Apa saja kekurangan dan kelebihan negosiasi?
4. Apa Saja Syarat Menjadi Negosiator.
BAB II
PEMBAHASAN

1.        Pengertian negosiasi
Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal. Inilah yang membedakan dangan lobi. Dalam diskusi formal terdapat dua bentuk, yaitu formal dan informal. Bentuk formalnya negosiasi sedangkan bentuk informalnya disebut lobi. Proses lobi tidak terikat oleh waktu dan tempat, serta dapt dilakukan terus-menerus dalam jangka waktu yang panjang sedangkan negosiasi tidak; negosiasi terkait oleh waktu dan tempat.

Terdapat beberapa karakteristik yang umum terdapat dalam negotiation situation yang merupakan ciri-ciri nrgosiasi, yakni sebagai berikut:
  1. Terdapat dua atau lebih pihak baik individu, kelompok atau organsasi dimana mereka saling berkomunikasi sendiri di antara mereka.
  2. Terdapat konflik kepentingan diantara para pihak tersebut.
  3. Masing-masing pihak berpikir bahwa ia dapat menggunakan upaya atau pengaruhnya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik daripada hanya menerima yang pihak lain berikan.
  4. Para pihak berpikir lebih baik mencari kesepakatan daripada harus bertengkar secara terbuka,atau mengalahkan pihak lainya ataumemutuskanhubungan atau membawa persoalan tersebut kepda pihak yang lebih kuat untuk memutuskan.
  5. Para pihak salingmengharapkan  perubahan atau modifikasi atas tuntutan masing-masing.
  6. Kesuksesan dalam bernegosiasi melibatkan pengelolaan yang tak berwujud  ( intangible ) yaitu kondisi psikologis yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi para pihak selama berlangsungnya negosiasi.
2.         Ruang lingkup negosiasi
Negoisasi biasanya digunakan dalam kasus yang tidak terlalu pelik, dimana para pihak beriktikad baik untuk secara bersama memecahkan persoalannya. Negoisasi dilakukan jika komunikasi antara pihak masih terjalin dengan baik, masih ada rasa saling percaya, dan ada keinginan baik untuk mencapai kesepakatan, serta menjalin hubungan baik.
Negoisasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telh dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini.Penyelesaiannya tidak win-lose, tetapi win-win. Karena itu pula, penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.
Cara penyelesaian ini sangat cocok untuk masyarakat bisnis indonesia. Mayoritas pengusaha indonesia adalah pengusaha kecil dan menengah. Pada umumnya mereka tidak terlalu memedulikan kontrak, kurang begitu peduli terhadap bunyi klausal-klausalkontrak. Dalam benak mereka, cukuplah bagaimana melaksanakan transaksi tersebut..mind set seperti ini terbawa pula ketika ternyata kemudian sengketa mengenai kontrak lahir. Mereka kurang peduli dengan apa yang ada pada klausal kontrak. Kalau ada sengketa, mereka upayakan penyelesaiannya secara baik-baik, secara kekeluargaan.


Ada beberapa prinsip yang terdapat dalam negosiasi diantaranya:
1. Trust (kepercayaan/amanah), verifikasi
2. Memisahkan pribadi dan masalah
3. Fokuskan pada substansi, common interest / compatible interest, bukan posisi
4. Kreatif mencari option.
5. Keterbukaan, kejujuran dan keadilan berdasar kriteria objektif
6. Jauhi dari sikap manipulatif.

3.    kelebihan dan kekurangan negosiasi
a. Kelebihan negosiasi
· Tidak melibatkan orang lain.
· Bebas dalam menentukan kesepakatan.
· pihak dapat memantau sendiri proses penyelesaiannya.
· Menghindari perhatian publik.
· Win – Win solution.
· Dapat digunakan untuk setiap tahap penyelesaian sengketa.
b. Kekurangan negosiasi
· Tidak menjamin fakta-fakta ditetapkan dengan objektif
· Tidak dapat menyelesaikan sengketa tertentu.
· Dapat gagal ketika salah satu pihak dalam posisi yang lema

4.      Negosiator
Pada dasarnya berhasil atau tidaknya negosiasi dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu yang utama adalah kemmpuan negosiator. Untuk apat menjadi seorang negosiator harus dapat memenuhi persyaratan diantaranya:
a.    Berwawasan dan berpengetahuan luas.
b.    Berkepribadian mantap dan percaya diri.
c.    Bersikap simpatik, ramah dan / sopan.
d.    Disiplin dan memiliki prinsip.
e.    Komunikatip
f.     Berfikir jauh ke depan.
g.    Cepat membaca situasi dan jeli dalam menangkap peluang.
h.    Ulet, sabar, dan tidak mudah putus asa.

Disanping negosiator, keberhasilan negosiasi juga bergntung pada ketepatan memilih tehnik negosiasi dan pemahaman terhadap prinsip-prinsip umum negosiasi, serta langkah-langkah yang harus dilakukan dalam tahap-tahap negosiasi.

BAB III
PENUTUP

Ringkasan
Negosiasi merupakan komunikasi langsung yang di desain untuk mencapai kesepakatan pad saat kedua pihak memiliki kepentingan yang sama atau berbeda. Cara penyelesaian ini sangat cocok untuk masyarakat bisnis indonesia. Mayoritas pengusaha indonesia adalah pengusaha kecil dan menengah. Pada umumnya mereka tidak terlalu memedulikan kontrak, kurang begitu peduli terhadap bunyi klausal-klausalkontrak. Dalam benak mereka, cukuplah bagaimana melaksanakan transaksi tersebut..mind set seperti ini terbawa pula ketika ternyata kemudian sengketa mengenai kontrak lahir. Mereka kurang peduli dengan apa yang ada pada klausal kontrak. Kalau ada sengketa, mereka upayakan penyelesaiannya secara baik-baik, secara kekeluargaan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar