Sabtu, 09 April 2016

CONTOH MAKALAH / LAPORAN PENGAMATAN / OBSERVASI PROSES PERSIDANGAN di PENGADILAN NEGERI

LAPORAN PENGAMATAN

Judul Kegiatan

  Pengamatan proses persidangan tindak pidana  di Pengadilan Negeri .........

Tujuan Pengamatan
1.     Mengetahui proses berlangsungnya persidangan;
2.    Menambah pengetahuan dan wawasan dalam bidang hukum khususnya dalam mata kuliah Hukum   Acara Pidana;
3.    Untuk menyelesaikan tugas Hukum Acara Pidana.

Jenis kegiatan
    Mahasiswa semester 4 (empat ) tahun ajaran 2016 Fakultas Universitas TERBUKA melakukan pengamatan proses persidangan, khusus  tindak pidana  di Pangadilan Negeri .........

Tempat Pelaksanaan Kegiatan
    Pengadilan Negeri .......................................yang beralamat di ......................................................

Waktu Kegiatan
    Pengamatan proses persidangan di Pengadilan Negeri .............................. dilaksanakan pada :
Hari                   :
Tanggal              :
Suasana             :
Ukuran ruangan :
Ruang Sidang    :

Uraian Kegiatan

No.perkara :       /PID.B/2016/PN..................

Persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri ......................, yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pembacaan putusan majelis hakim atas perkara terdakwa, yang dilaksanakan pada hari ......... tanggal ............................., pukul .................... Yang dimulai dengan pengetukan palu oleh hakim ketua yang menandakan sidang telah dibuka.

Susunan peserta yang mengikuti persidangan :
Terdakwa                          : ............................
 Hakim Ketua Majelis         : ...........................
Hakim Anggota                  : ............................
Panitera Pengganti              : ............................
Jaksa                                 : ............................

    Setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum, hakim ketua majelis memerintahan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa ke muka persidangan. Terdakwa maju ke depan persidangan dalam keadaan bebas. Atas pertanyaan hakim ketua, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat serta bersedia mengikuti persidangan dan penuntutan perkaranya pada hari itu.
Selanjutnya atas pertanyaan hakim ketua terdakwa mengaku,

 Terdakwa 1   
Nama    :
Tempat Tanggal Lahir :   
 Umur   :     
Jenis Kelamin : 
Agama   : 
Pekerjaan  : 
 Terdakwa 2

Nama    :  
 Tempat Tanggal Lahir : 
 Umur    :    
 Jenis Kelamin   :    
 Agama    :
Pekerjaan   :  


    Atas pertanyaan hakim ketua, terdakwa menyatakan bahwa dalam perkara itu akan menghadapi sendiri tanpa didampingi penasehat hukum. Selanjutnya hakim ketua memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan surat tuntutannya tertanggal .........................., yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melanggar pasal 363 KUHP .

    Dalam surat dakwaan pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa secara terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap (korban). Dalam perkara ini terdakwa mengambil barang milik (korban) berupa satu unit motor Suzuki Satria (Hitam Putih) dengan kerugian sebesar  ±   Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).

    Dalam persidangan , sebelum korban menjadi saksi maka saksi/korban harus bersumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya-benarnya dan untuk membenarkan bahwa motor yang telah dicuri oleh terdakwa benar-benar miliknya. Dalam persidangan sebelumya, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya. Dalam persidangan ini jaksa memperlihatkan barang bukti yaitu berupa foto dari motor korban dan telah diakui oleh saksi (korban ) bahwa motor yang dicuri terdakwa benar-benar miliknya.

           Selanjutnya jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa ....................., secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dakwaan jaksa penutut umum melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.  

Keputusan majelis hakim belum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh sebab itu, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan yaitu pada tanggal .......................................

Kesimpulan dan Saran :

Dari kegiatan kunjungan ke Pengadilan Negeri ...........................untuk mengikuti dan mengamati proses persidangan seperti ini tentu sangat diharapkan harus sering dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum manapun agar lebih memahami dan dapat menambah wawasan, bukan hanya memahami dari segi teori saja tetapi juga bisa memahami dan melihat secara langsung proses dalam persidangan. Dari kasus diatas juga kita dapat mengambil hikmah yaitu selalu berhati-hati dan tidak ceroboh saat memarkirkan kendaraan di tempat-tempat yang bisa mengundang para pelaku/ pencuri untuk leluasa dalam menjalankan aksinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar